Perjanjian Sewa Tempat Usaha Perlu Diperhatikan Sebelum Menyewanya

sewa tempat usaha
Sebelum Anda memilih sebuah tempat usaha yang disewakan, maka hendaklah telah terlebih dahulu mempertimbangkan lokasi yang baik sekaligus memiliki potensi untuk meningkatkan omset usaha atau bisnis. Bagaimanapun pemilihan tempat dan lokasi tempat bisnis sangat penting dalam rangka mempertahankan kelangsungan bisnis. Setelah itu baru melakukan negosiasi dengan pemilih sewa tempat usaha tersebut. Jangan lupa untuk memastikan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sangat perlu diperhatikan pula bahwa IMB yang dimiliki oleh salah satu tempat usaha pilihan harus boleh digunakan untuk usaha.

Beberapa wilayah memiliki peraturan tersendiri. Misalnya saja di Jakarta, tidak diperbolehkan IMB untuk rumah tinggal digunakan sebagai sewa tempat untuk usaha. Nantinya hal ini berhubungan dengan pengurusan perizinan usaha. Selain itu, jika mungkin membutuhkan pinjaman, maka bank-bank biasanya akan meminta berkas dokumen yang lengkap sekaligus tepat. Jika IMB sudah bukan masalah besar bagi Anda, maka selanjutnya silahkan membicarakan mengenai harga sewa. Setelah harga Anda rasa cukup ideal, Anda dan pihak yang menyewakan tempat tersebut harus membuat surat perjanjian sewa. Surat perjanjian ini tidak boleh Anda abaikan, karena fungsinya sebagai bukti yang mengikat antara Anda sebagai penyewa dengan pemilik tempat atau bangunan.

Kurang lebih isi dari surat perjanjian tersebut adalah sebagai berikut ini:

1.    Identitas dari masing-masing pihak.
2.    Detail-detail mengenai pengaturan hak dan juga kewajiban dari masing-masing pihak.
3.    Kewajiban yang berhubungan dengan biaya-biaya operasional layaknya PBB dan listrik dari tempat usaha tersebut nantinya dibebankan kepada siapa.

Disini letak pentingnya negosiasi sebelum sewa tempat usaha dilakukan. Di dalam surat perjanjian tersebut lebih baik mencantumkan biaya-biaya apa saja yang merupakan tanggung jawab penyewa secara lugas. Misalnya penyewa selama menempati tempat tersebut harus menanggung biaya air, listrik, retribusi atau yang sejenisnya. Sementara PBB ditanggung oleh pemilik bangunan. Jangan lupa untuk melengkapi surat perjanjian dengan tanda tangan di atas materai secukupnya dari kedua belah pihak. Sertakan juga dua orang saksi yang mengetahui perjanjian tersebut. Usahakan saksi merupakan instansi berwenang di daerah tersebut.

0 komentar:

Post a Comment