Penerimaan CPNS Kementerian Sosial Kemensos Formasi tahun 2013

Pengumuman Seleksi CPNS Pusat Kementerian Sosial Republik Indonesia tahun 2013. Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksanan Teknis Kementerian Sosial RI.
Kemensos Formasi
PERSYARATAN
Persyaratan Umum
  • Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI.
  • Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
  • Tidak pernah diberhentikan “dengan hormat tidak atas permintaan sendiri” atau “tidak dengan hormat” sebagai PNS/TNI/POLRI atau “diberhentikan dengan tidak hormat” sebagai pegawai swasta.
  • Bebas dari Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
  • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada 01 Desember 2013.
  • Melakukan pendaftaran secara online pada situs web https://cpns.kemsos.go.id/ (Situs Web hanya dapat diakses dari dalam negeri).
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office dan Internet.
  • Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai formasi.
  • Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Lembaga/Instansi lain selain Kementerian Sosial.
  • Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Persyaratan Khusus
Jabatan Pekerja Sosial Tingkat Ahli
  • Berijazah Sarjana (S-1) atau Diploma IV Ilmu Kesejahteraan Sosial/ Pekerjaan Sosial
  • Lulusan Perguruan Tinggi yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan.
  • Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program office dan internet.
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 01 Desember 2013.
Jabatan Pekerja Sosial Tingkat Terampil
  • Berijazah SMK Ilmu Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial/Keperawatan Sosial;
  • Rata-rata Nilai STTB Minimal 7,00 (tujuh koma nol nol);
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program office dan internet;
  • Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 01 Desember 2013.
Jabatan Penyuluh Sosial
  • Berijazah Diploma IV Ilmu Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial;
  • Lulusan Perguruan Tinggi yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan;
  • Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program office dan internet;
  • Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 01 Desember 2013.
JABATAN, JUMLAH FORMASI DAN WILAYAH PENEMPATAN
Setiap pelamar diwajibkan untuk memilih satu jenis jabatan sesuai formasi yang tersedia pada satu wilayah penempatan.
 Wilayah Penempatan meliputi unit kerja sebagai berikut :
Wilayah I
Meliputi Unit Kerja PSAA “Alyatama” Jambi, PSAA “Darussa’adah” Nanggroe Aceh Darussalam, PSBD “Bahagia” Sumatera Utara, PSBD “Budi Perkasa” Palembang, PSBL “Dharma Guna” Bengkulu dan PSBR “Rumbai” Pekanbaru;
Wilayah II
Meliputi Unit Kerja Ditjend. Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Ditjend. Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ditjend. Rehabilitasi Sosial, Pusat Pembinaan Jabfung Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, Pusat Penyuluhan Sosial, PSPA “Satria” Baturaden, PSAA “Tunas Bangsa” Pati, PSBG “Ciung Wanara” Bogor, PSBL “Phala Martha” Sukabumi, PSBN “Tan Miyat” Bekasi, PSBN “Wyata Guna” Bandung, PSBR “Bambu Apus” Jakarta, PSBRW “Melati” Jakarta, PSKW “Mulya Jaya” Jakarta, PSMP “Antasena” Magelang, PSMP “Handayani” Jakarta, PSMP “Paramita” Mataram, PSPP “Galih Pakuan” Bogor, dan PSTW “Budi Dharma” Bekasi;
Wilayah III
Unit Kerja PSBL “Budi Luhur” Banjarbaru;
Wilayah IV
Meliputi Unit Kerja PSBG “Nipotowe” Palu, PSBN “Tumou Tou” Manado, PSBPLK “Wasana Bahagia” Ternate, PSBR “Naibonat” Kupang, PSBRW “Efata” Kupang, PSBRW “Meohai” Kendari, PSMP “Toddopuli” Makassar, PSTW “Gau Mabaji” Gowa, dan PSTW “Minaula” Kendari.
PELAKSANAAN SELEKSI
Pelaksanaan penerimaan CPNS Kementerian Sosial Tahun 2013 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
Pengumuman Penerimaan
Pengumuman penerimaan CPNS Kementerian Sosial Tahun 2013 dilakukan melalui media cetak pada tanggal 02 September 2013 dan situs https ://cpns.kemsos.go.id/ Mulai tanggal 02 September 2013.
Tahap I Pendaftaran dan Pelamaran
Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online melalui situs Internet dengan alamat https://cpns.kemsos.go.id/ mulai tanggal 06 September 2013. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran online akan mendapatkan nomor register dan formulir pendaftaran;
Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar wajib mengirimkan berkas lamaran melalui pos paling lambat tanggal 21 September 2013 (cap pos), serta sudah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 23 September 2013;
Pendaftaran online baru akan diproses setelah panitia menerima berkas lamaran sesuai persyaratan pada poin 5 yang disampaikan melalui jasa pos kepada PO BOX dan tidak menerima format lamaran lainnya;
Berkas lamaran ditujukan kepada :
Ketua Tim Pelaksana
Pengadaan CPNS Kementerian Sosial RI
Tahun 2013
PO BOX 1235 JKP 10012 Untuk Wilayah Penempatan I
PO BOX 1236 JKP 10012 Untuk Wilayah Penempatan II
PO BOX 1237 JKP 10012 Untuk Wilayah Penempatan III
PO BOX 1238 JKP 10012 Untuk Wilayah Penempatan IV
Berkas lamaran terdiri dari :
Surat Lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan (sesuai contoh format terlampir), menggunakan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Sosial RI c.q. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI, dan dilengkapi dengan melampirkan (sesuai urutan) :
Pas photo berwarna terbaru latar warna merah ukuran 3 x 4 cm yang telah ditulisi nama dibelakangnya sejumlah 2 lembar;
Foto Copy KTP yang masih berlaku sejumlah 1 lembar;
Formulir pendaftaran online yang telah ditandatangani;
Formulir daftar Riwayat Hidup Terakhir, sesuai dengan format yang telah disediakan pada menu unduh;
Photocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (masing-masing 1 rangkap) khusus Sarjana dan Diploma IV;
Photocopy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (1 rangkap) khusus bagi SMK;
Photocopy Hasil Ujian Akhir Nasional (UAN/NEM) SMK yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (1 rangkap) khusus bagi SMK;
Photocopy surat akreditasi jurusan dari instansi berwenang yang telah dilegalisir (1 rangkap);
Photocopy Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang masih berlaku dari Instansi Tenaga Kerja (1 rangkap);
Photocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (1 rangkap);
Photocopy surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang mencantumkan kondisi fisik (cacat/tidak bercacat bila cacat disebutkan jenis kecacatannya) dan Kondisi kesehatan (1 rangkap);
Surat Pernyataan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani diatas materai, terdiri dari :
Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah “diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI, tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah ditandatangani diatas materai;
Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah/mutasi yang telah ditandatangani diatas materai;
Surat pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah yang telah ditandatangani diatas materai;
Surat Izin yang telah diisi dan ditandatangani diatas materai dari Suami/Istri bagi yang telah menikah atau dari orang tua bagi yang belum menikah.
Photocopy Surat Keputusan pertama dan terakhir pengangkatan tenaga kontrak yang telah dilegalisir (khusus bagi yang sedang terikat kontrak kerja dengan Kementerian Sosial RI);
Surat keterangan dari PERTUNI (khusus bagi pelamar penyandang Tuna Netra).
Tahap II Seleksi Administratif
Pelamar yang akan diikutkan dalam proses seleksi administratif hanya pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online;
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administratif akan dipanggil mengikuti tahapan selanjutnya;
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada situs https://cpns.kemsos.go.id.
Tahap III Tes Kemampuan Dasar (TKD)
Tes Kemampuan Dasar dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tes Kemampuan Dasar akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan Oktober s.d. Nopember 2013;
Mekanisme pengambilan nomor peserta dan waktu pelaksanaan akan diinformasikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan TKD. Informasi akan disampaikan melalui situs dan surat elektronik (e-mail);
Pelamar yang dinyatakan lulus TKD akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahap IV Wawancara
Wawancara akan dilaksanakan di Jakarta;
Lokasi serta Waktu Pelaksanaan Wawancara akan diinformasikan kemudian.
LAIN-LAIN
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran;
Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Tim Pelaksana Pengadaan CPNS dan tidak dapat diambil kembali;
Tim Pelaksana Pengadaan CPNS hanya menerima pendaftaran secara online melalui alamat situs web dan pada tanggal tersebut diatas serta hanya menerima berkas lamaran yang dikirimkan kepada PO BOX diatas oleh pelamar yang telah melakukan pendaftaran online;
Pelamar hanya dapat memperoleh Formulir Pendaftaran setelah melakukan pendaftaran secara online pada alamat situs web diatas;
Seluruh proses Rekrutmen CPNS Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun;
Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Tim Pelaksana Pengadaan CPNS;
Lamaran yang telah diajukan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku dan wajib dikirim kembali sesuai ketentuan diatas;
Seluruh keputusan Tim Pelaksana Pengadaan CPNS adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

0 komentar:

Post a Comment